Minggu, 16 Oktober 2011

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000

TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000
TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa dari pengalaman perjalanan sejarah bangsa dan dalam menghadapi masa depan yang penuh tantangan, maka bangsa Indonesia telah sampai kepada kesimpulan bahwa dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara, prinsip supremasi hukum haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh;

b. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan atas asas hukum, perlu mempertegas sumber hukum yang merupakan pedoman bagi penyusunan peraturan perunang-undangan Republik Indonesia;
c. bahwa untuk dapat mewujudkan supresmasi hukum perlu adanya aturan hukum yang merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan tata urutannya;
d. bahwa dalam rangka memantapkan perwujudan otonomi daerah perlu menempatkan Peraturan Daerah dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
e. bahwa Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 menimbulkan kerancuan pengertian, sehingga tidak sesuai lagi untuk menjadi landasan penyusunan peraturan perundang-undangan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e dipandang perlu menetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.



Mengingat :

1. Pasal 1 ayat(2), Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-produk yang berupa Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia; 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1978 tentang Perlunya Penyempurnaan yang termaktub dalam Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973;
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2000 tentang Perubahan Pertama Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Memperhatikan :
1. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2000 tentang Jadwal Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000;
2. Permusyawaratan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000 yang membahas usul perubahan beberapa ketentuan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3. Putusan Rapat Paripurna ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
M E M U T U S K A N

Menetapkan :
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

Pasal 1
(1) Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
(3) Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2 Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya.Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3. Undang-undang;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden yang Bersifat Mengatur;
7. Peraturan Daerah.

Pasal 3
(1) Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
(2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan putusan kebijakan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(3) Undang-undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
(4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
b. Dewan Perwakilan Rakyat dapat menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
(5) Peraturan Pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-undang.
(6) Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
(7) Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
a. Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi bersama dengan Gubernur.
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
c. Peraturan Daerah atau yang setingkat, dibuat oleh Lembaga Perwakilan Desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan Peraturan Desa atau yang setingkat diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Sesuai dengan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan ini, maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

(2) Peraturan atau Keputusan Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri, Bank Indonesia, Badan atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan ini.
Pasal 5
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Mahkamah Agung berwenang menguji Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-undang terhadap Undang-Undang.
(3) Pengujian dimaksud ayat (2) bersifat aktif dan dapat dilaksanakan tanpa melalui proses peradilan kasasi.
(4) Keputusan Mahkamah Agung mengenai pengujian sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) bersifat mengikat.
Pasal 6 Tata cara pembuatan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan pengujian Peraturan Perundang-undangan oleh Mahkamah Agung serta pengaturan ruang lingkup Keputusan Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.
Pasal 7 Dengan ditetapkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan ini, maka Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang Republik Indonesia dan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/1978 tentang Perlunya Penyempurnaan yang Termaktub dalam pasal 3 ayat (1) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 8 Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2000 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
KETUA,
Prof. Dr. H.M. Amien Rais
WAKIL KETUA, Prof.Dr.Ir. Ginandjar Kartasasmita
WAKIL KETUA, Ir. Sutjipto
WAKIL KETUA, H. Matori Abdul Djalil
WAKIL KETUA, Drs. H.M. Husnie Thamrin ,
WAKIL KETUA, Dr. Hari Sabarno, MBA, MM
WAKIL KETUA, Prof.Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.
WAKIL KETUA, Drs. H.A. Nazri Adlani


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2004

Jumat, 14 Oktober 2011

Nina Tamam - Lolipop

Saat kita senang atau saat susah..

[**]
Tak pernah ku menyesal
Telah memilih dirimu..
Dengan perbedaan yang ada
Namun kita masih bersama..

Kadang aku yang selalu egois
Dan kamu yang slalu tak perduli..i..i..
Dengan sikapku yang tak mau tahu
Dan kamu yang tak bisa tuk mengalah

Reff :
Oh cinta ini indah
Saat kita bersama
Tak perduli saat senang dan saat susah
Kita kan selalu menjaga

Oh cinta ini indah
Saat kita bersama
Dan bila bosan benci menghampiri
Cinta kan membawa kita kembali
Di satu lollipop love, lollipop love
It’s like a lollipop love, lollipop love

[***]
Satu dua kali kita pernah saling membenci..
Ketiga empat kali kita juga saling tak bicara..

Namun tak sanggup ku berlama-lama..
Dengan hari-hari tanpa dirimu..u..u..
Aku butuh teman untuk bicara..
Dan kamu selalu ada tuk mendengar..

Reff :
Oh cinta ini indah
Saat kita bersama
Tak perduli saat senang dan saat susah
Kita kan selalu mencinta

Oh cinta ini indah
Saat kita bersama
Dan bila bosan benci menghampiri
Cinta kan membawa kita kembali
Di satu lollipop love, lollipop love
It’s like a lollipop love, lollipop love

[****]
Kadang merah kadang biru..
Kadang hijau dan ungu..
Berwarna warni cinta kita..
It’s like a lollipop, lollipop love..
It’s like a lollipop, lollipop love..

Reff :
Oh cinta ini indah
Saat kita bersama
Tak perduli saat senang dan saat susah
Kita kan selalu mencinta

Oh cinta ini indah
Saat kita bersama
Dan bila bosan benci menghampiri
Cinta kan membawa kita kembali
Di satu lollipop love, lollipop love
It’s like a lollipop love, lollipop love

Oh love, lollipop love, lollipop love…
Love love, lollipop love
Oh love, lollipop love…

Ku Ingin Kau Tahu - Adrian Martadinata

Selama aku pergi
Ku akan mengingatmu
Tak hanya sementara
Selalu dan selalu kurindukan
Senyummu untukku di sini


Ku ingin kau tahu
Meski pun ku jauh
Ku ada di hatimu
Ku ingin kau tahu
Meski pun kau jauh
Kau tetap milikku
Selamanya

Ku bernyanyi untukmu
Untukmu yang kurindukan
Tetaplah setia menungguku
'Kan kembali


Ku ingin kau tahu
Meski pun ku jauh
Kau ada di hatiku
Ku ingin kau tahu
Meski pun kau jauh
Kau tetap milikku
Selamanya

Ten 2 Five - My World Is Full With You

I Thought this would be the end of my life
when you told me you’re no longer in love with me
I thought the sun would never arise again
when you told me everything was over

You made me feel like i was the only girl that you
Adore and gave me the sweetest kisses
You showed me how to love unselfishly
And eventhough there’s no love left for me
I just want to know that I’m missing you

Coz my world is full with you
Coz my world is full with you

And eventhough we’re not together once again
I found emptiness living without you
It feels so hard to let you go

Coz my world is full with you
Coz my world is full with you

Mocca - I Remember

I remember...The way you glanced at me, yes I remember
I remember...When we caught a shooting star, yes I remember
I remember.. All the things that we shared, and the promise we made, just you and I
I remember.. All the laughter we shared, all the wishes we made, upon the roof at dawn

Do you remember..?
When we were dancing in the rain in that december
And I remember..When my father thought you were a burglar
I remember.. All the things that we shared, and the promise we made, just you and I
I remember.. All the laughter we shared, all the wishes we made, upon the roof at dawn

I remember.. The way you read your books,
yes I remember
The way you tied your shoes,
yes I remember
The cake you loved the most,
yes I remember
The way you drank yo

Tangga - Cinta Begini

Aku bisa terima meski harus terluka
Karena ku terlalu mengenal hatimu
Aku telah merasa dari awal pertama
Kau takkan bisa lama berpaling darinya
Ternyata hatiku benar
Cintamu hanyalah sekedar tuk sementara
Akhirnya kita harus memilih satu yang pasti
Mana mungkin terus jalani cinta begini
Karena cinta tak akan ingkari
Takkan terbagi
Kembalilah pada dirinya
Biar ku yang mengalah
Aku terima…
Ku tak bisa terima…
Bila terus tak setia…
Menghianati dia…
Menduakan cinta…
Ternyata hatiku benar
Cintamu hanyalah sekedar tuk sementara
Akhirnya kita harus memilih satu yang pasti
Mana mungkin terus jalani cinta begini
Karena cinta tak akan ingkari
Takkan terbagi
Kembalilah pada dirinya
Biar ku yang mengalah
Aku terima…
Akhirnya kita harus memilih satu yang pasti
Mana mungkin terus jalani cinta begini
Karena cinta tak akan ingkari
Takkan terbagi
Kembalilah pada dirinya
Biar ku yang mengalah
Aku terima…